Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis keterangan resmi ihwal pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari unsur TNI AD hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari unsur Polri dalam melakukan pendampingan petugas pajak di lapangan.
Dalam keterangan tertulis nomor KT-1/2026, Ditjen Pajak menegaskan bahwa dalam pelibatan ini masyarakat tak perlu resah lantaran Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak.
"Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Ditjen Pajak dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Menurut otoritas pajak, pengaturan mengenai koordinasi dengan beragam pihak itu, nan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, merupakan pedoman internal DJP nan telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran nan diterbitkan pada 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
"Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Ditjen Pajak.
Menurut Ditjen Pajak, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan norma di bagian perpajakan.
Dalam penyelenggaraan tugasnya, Ditjen Pajak sebatas membangun koordinasi dengan beragam kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan info dan info perpajakan.
Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring info di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan support di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran penyelenggaraan tugas petugas DJP.
"DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ditjen Pajak
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
1







English (US) ·
Indonesian (ID) ·