Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd)
DUGAAN tindak pidana pencucian uang (TPPU) nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan aset nan disamarkan melalui instrumen investasi, termasuk aset kripto.
Akademisi sekaligus master norma pidana Abdul Fickar Hadjar menilai penelusuran tersebut krusial untuk mengungkap peralatan bukti nan disita, termasuk peralatan elektronik dari café de clan di Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya patut dicurigai Febrie Adriansyah menyimpan password e-wallet kripto, sebagai modus menyamarkan asset hasil tindak pidana. Namun, dia menegaskan perihal tersebut tetap sebatas dugaan nan kudu dibuktikan melalui proses penyidikan. Menurut dia, andaikan seseorang mau menyembunyikan aset hasil tindak pidana, biasanya bakal menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
“Nah, lantaran itu dia menggunakan koleganya itu, makanya kan ada kaitannya dengan alumni, perguruan tinggi dan segala macam, nah itu urusan lain lah ya, kita nggak mau masuk ke sana. Tapi kira-kira dia punya orang-orang nan memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu,” ujar Abdul dikutip dari keterangan tertulis nan diterima, Senin (27/7).
Ia menilai, Febrie cukup memahami sistem penelusuran transaksi finansial tertentu. Bahkan, menyimpan biaya melalui lembaga finansial resmi seperti bank bakal memudahkan pencarian oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kenapa paling banyak didapati itu di kafe itu? Kalau bukan itu rumah punya dia, alias tidak ada hubungannya dengan dia, itu enggak mungkin, enggak mungkin ada di situ,” katanya.
“Dia juga ngerti ada PPATK, jika dia taruh di lembaga nan resmi, di bank alias di deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK ke ujung, istilahnya ke bank nan paling ujung pun itu bisa pasti dapat oleh PPATK,” lanjut Abdul.
Kemungkinan aliran biaya hasil tindak pidana disamarkan ke aset mata uang digital tetap terbuka dan perlu didalami oleh penyidik. Ia menambahkan, seseorang nan dijerat dengan tindak pidana pencucian duit alias TPPU diduga telah berupaya menyamarkan asal-usul kekayaan nan diperoleh dari tindak pidana. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·