Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara

2 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

loading...

Peradi Profesional mendorong RUU HPI lebih akomodatif di era digital. Foto/istimewa

JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendorong Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional ( RUU HPI ) lebih akomodatif di era digital. Hal itu krusial mengingat hubungan norma lintas negara saat ini semakin kompleks di era teknologi.

Hal itu disampaikan Peradi Profesional saat memberikan masukan dalam penyusunan RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) nan saat ini digodok DPR RI. Masukan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari ini.

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar, mendorong adanya antisipasi atas hubungan norma lintas negara nan semakin kompleks di dalam pembahasan RUU HPI. Harris menambahkan, pentingnya patokan nan lebih adaptif mengenai hubungan norma berbasis teknologi.

“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak krusial dalam pembaharuan sejarah norma internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh karena itu Indonesia memerlukan satu sistem norma nan memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” katanya, , Senin (13/7/2026).

Baca juga: Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia

Harris menyambut baik inisiatif DPR dalam menyusun RUU HPI sebagai bagian dari upaya untuk menyusun sistem norma nasional. “Baik nan modern, responsif, adaptif, dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia,” jelasnya.

Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini mengakui, selama ini, beragam persoalan norma perdata internasional tetap tersebar dalam ragam ketentuan, yurisprudensi, maupun praktik peradilan. Kondisi tersebut, juga menyebabkan ketidakpastian hukum, khususnya mengenai kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga penyelenggaraan putusan internasional.

“Atas dasar itu lah, semua masukan nan kami sampaikan merupakan hasil kajian nan dilakukan secara komprehensif nan dilakukan oleh tim Peradi Profesional, dengan memperhatikan norma nasional, praktik peradilan, norma perbandingan, dan beragam instrumen norma internasional nan relevan,” katanya.

Selengkapnya