ARTICLE AD BOX
loading...
Peradi Profesional menegaskan peran krusial advokat dalam menjaga sistem peradilan. Foto/istimewa
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional menegaskan peran krusial advokat sebagai penyeimbang untuk mencapai kepastian hukum. Termasuk perspektif norma nan objektif, akademis, dan komprehensif dalam menjaga kualitas sistem peradilan pidana dan perlindungan kewenangan konstitusional penduduk negara.
Demikian perihal tersebut disampaikan Sekjen Peradi Profesional Yuhelson sebagai pihak mengenai dalam perkara pengetesan konstitusionalitas Pasal 1 nomor 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/7/2026).
“Sebelum UU nan baru (Pasal 1 nomor 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jelas nan boleh mendampingi seseorang nan berstatus terdakwa itu adalah advokat. Dulu jika ada pihak tidak didampingi oleh advokat, pihak tersebut tidak boleh diperiksa. Nah sekarang ada, buatan dari pemerintah, namanya paralegal. Ini kan membersamai dan masyarakat bakal menemukan ketidakpastian hukum, jika seseorang didampingi paralegal itu,” jelas dia.
Baca juga: Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Yuhelson memandang, perkara ini tidak semata-mata berangkaian dengan kepentingan organisasi advokat ataupun persoalan eksklusivitas profesi. Yuhelson menerangkan, persoalan utama nan kudu dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP nan memperluas pengertian advokat dan pemberi support norma tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Atau justru berpotensi mengaburkan pemisah antara pekerjaan advokat dan pemberi support norma nan selama ini telah diatur dalam rezim norma nan berbeda. Karena jika di desa-desa, alias di wilayah terpencil jika pihak didampingi oleh pihak nan tidak mempunyai pengetahuan dan pengetahuan tentang norma bakal memberikan ketidakpastian hukum,” ucapnya.
Yuhelson memastikan, Peradi Profesional menegaskan support penuh terhadap upaya negara memperluas access to justice bagi seluruh masyarakat sebagai petunjuk konstitusi. Namun demikian, ekspansi akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan norma nan diterima masyarakat.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·