ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons perkembangan soal keluhan kalangan pekerja nan menolak agunan hari tua (JHT) dikenakan pajak.
Purbaya mengatakan keluhan dari kalangan pekerja soal pajak JHT tetap dilakukan kajian.
"Jadi kita lihat dulu kondisinya seperti apa, lagi kita assessment dulu. Nanti kita lihat nan sekian persen itu perlu dilakukan pengurangan tarif alias tidak," kata Purbaya saat ditemui wartawan usai pelantikan tiga kepala jendral baru, Rabu (1/7/2026).
Purbaya melanjutkan, langkah nan bakal diambil nantinya berasas hasil assessment ialah pertimbangan dan kajian nan diberikan kalangan pekerja kepada Kemenkeu.
"Kita bakal ambil langkah nan diperlukan sesuai dengan assessment nanti," lanjut Purbaya.
Pihaknya menegaskan upaya pertimbangan penyesuaian pajak JHT ini tidak bermaksud untuk meringankan peserta JHT nan nilainya sudah mencapai miliaran rupiah.
"Tapi jika hanya kita belain nan rupanya nan itu nilai pensiunnya gede-gede banget, nan bisa Rp1 miliar sampai Rp2 miliar, ya enggak usah," terang Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto mengatakan, kajian tersebut dilakukan sesuai pengarahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, dia menekankan bahwa pajak tidak dipungut saat pekerja menerima gaji, melainkan ketika biaya JHT dicairkan oleh peserta.
"Sesuai dengan apa nan disampaikan Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa), jadi sedang dikaji. Tapi mesti dipahami ya, kan sudah dijelaskan bahwa itu tidak dipungut pada saat pembayaran gaji, tapi pada saat dicairkan, baru dipungut di situ," kata Bimo kepada wartawan usai konvensi pers, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak namalain mendapatkan tarif PPh final 0%. Sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.
"Nilai JHT-nya kurang dari Rp50 juta, tarifnya 0%. Kalau JHT-nya Rp50 juta ke atas, tarifnya 5%. Jadi patokan itu sudah sejak 2009," lanjut Bimo.
Meski demikian, DJP membuka ruang pertimbangan andaikan masyarakat menilai ketentuan tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Namun, keputusan perubahan kebijakan tetap berada di tangan Menteri Keuangan.
"Jadi jika memang dirasakan ada dinamika nan kudu di-review ulang, kami sih tergantung arah dari pimpinan. Kami ini kan hanya melaksanakan kebijakan. Jadi kebijakan itu kelak ranahnya Pak Menteri Keuangan," ujarnya.
(dce)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·