ARTICLE AD BOX
loading...
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Istimewa
JAKARTA - Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) mulai dioperasikan pemerintah sebagai bagian dari penguatan tata kelola perdagangan karbon nasional. Kehadiran sistem ini dianggap menjadi langkah krusial untuk memastikan pencatatan unit karbon melangkah transparan, menghindari klaim ganda, sekaligus menghubungkan proyek karbon dengan bursa karbon Indonesia.
Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno beranggapan bahwa kebijakan pemerintah nan tetap memberikan keleluasaan bagi pemilik proyek karbon menggunakan registri internasional maupun nasional merupakan keputusan nan tepat. Di sisi lain, dia menegaskan keberhasilan perdagangan karbon, khususnya sektor kehutanan, tidak lepas dari peran strategis Menteri Kehutanan (Menhut).
Hadi mengatakan, pemerintah mengambil langkah nan lebih realistis dengan tidak mewajibkan seluruh proyek karbon masuk ke sistem registri nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kemajuan dibanding pendekatan sebelumnya nan sempat menuai kritik dari organisasi internasional.
Baca juga: Menteri LH Bocorkan Potensi 'Harta Karun' Perdagangan Karbon, Bantar Gebang Jadi Contoh
"Pilihan kebijakan pemerintah Indonesia dalam memberikan kebebasan bagi pemilik dan developer proyek karbon untuk menggunakan sistem registri internasional (seperti VERRA, GOLD STANDARD, PLAN VIVO dll) maupun sistem registri nasional (SRN-PPI) adalah pilihan nan baik," kata Hadi saat dihubungi, Sabtu (11/7/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·