loading...
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menilai langkah pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan arah kebijakan nan sangat tepat. Foto/SindoNews
JAKARTA - Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan jutaan pelaku upaya berbasis platform nan memerlukan kepastian izin sekaligus ruang untuk berkembang. Di tengah rencana pemerintah menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro melalui Peraturan Presiden (Perpres), Partai Perindo menilai izin tersebut kudu menjadi payung penguatan ekosistem UMKM digital sekaligus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Pemerintah sebelumnya menyatakan Perpres tersebut bakal mengatur beragam aspek, mulai dari status pengemudi ojol seperti Gojek, Grab dan inDrive sebagai pengusaha mikro, perlindungan sosial, keamanan dan keselamatan armada, hingga pengaturan tarif.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut pengemudi ojol layak diperlakukan sebagai pengusaha mikro lantaran mempunyai kemandirian dalam menjalankan usahanya, mulai dari penyediaan modal hingga sarana operasional.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Tama S Langkun menilai langkah pemerintah mengakui pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro merupakan arah kebijakan nan sangat tepat. Namun, menurutnya, substansi Perpres kudu dirancang lebih komprehensif agar tidak berakhir pada pengaturan administratif, melainkan bisa memperkuat ekosistem ekonomi digital secara menyeluruh.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·