Jakarta, CNBC Indonesia - Implementasi pajak karbon dinilai memegang peranan krusial dalam mendorong efektivitas pasar karbon di Indonesia. Sebab, pajak karbon dapat menjadi instrumen utama untuk mempercepat transformasi menuju ekonomi rendah karbon, sesuai arti Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Ary Sudijanto mengatakan, kebijakan mengenai NEK mempunyai tujuan nan bukan hanya semata-mata mencari pendanaan untuk menanggulangi akibat perubahan iklim.
"Tetapi nan lebih krusial sebenarnya NEK ni adalah sebuah instrumen untuk insentif dan disinsentif bagi transformasi ekonomi kita menuju ekonomi nan rendah karbon, menuju ekonomi nan lebih hijau," ungkap Ary dalam Ekoniklim Talkshow 2026 dengan tema "Orientasi Kebijakan Iklim Indonesia dari Perspektif Ekonomi dan Keuangan" di Wisma Habibie Ainun.
Menurutnya, penerapan pajak karbon merupakan corak perwujudan instrumen disinsentif. Namun, pajak karbon pada dasarnya tidak dapat melangkah sendiri. Instrumen ini kudu menjadi bagian dari keseluruhan ekosistem perdagangan karbon di Tanah Air.
Ary juga mengakui bahwa volume transaksi di Bursa Karbon Indonesia tetap relatif terbatas. Hal ini disebabkan belum terbentuknya referensi nilai nan bisa merefleksikan biaya sesungguhnya dari dekarbonisasi.
"Sebetulnya pajak karbon ini kemudian bisa menjadi price setter di mana nilai karbon, nilai sertifikat penurunan emisi karbon tadi bisa merefleksikan cost nan diperlukan untuk upaya dikarbonisasi," kata dia.
Di sisi lain, Ary menyebutkan, jika tarif pajak karbon terlalu rendah daripada biaya pengurangan emisi, maka para pelaku upaya lebih memilih bayar pajak alias apalagi membeli karbon tanpa berinvestasi untuk menurunkan emisi. Oleh karena itu, pajak karbon diharapkan bisa menjadi pemisah bawah nilai karbon di pasar.
Dalam praktiknya, lanjut dia, pemerintah bakal terlebih dulu memperkuat sistem perdagangan emisi sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 Tahun 2025. Melalui skema tersebut, pemerintah bakal menentukan pemisah atas emisi bagi sejumlah sektor.
Nantinya, para pelaku upaya hanya diizinkan menghasilkan emisi sesuai kuota nan diberikan. Jika emisinya melampaui batas, perusahaan mempunyai tiga pilihan, mulai dari membeli angsuran karbon dari perusahaan nan mempunyai surplus kuota, membeli offset karbon dalam jumlah nan dibatasi, alias bayar pajak karbon.
Dirinya bilang, pembatasan penggunaan offset juga penting. Sebab, perusahaan tetap didorong untuk melakukan dekarbonisasi di area operasionalnya sendiri, bukan hanya berjuntai pada pembelian angsuran karbon.
Untuk saat ini, Ary mengatakan, sistem pemisah atas emisi baru diterapkan di sektor pembangkitan listrik. Meski begitu, pemerintah bakal memperluas penerapan skema tersebut ke beragam sektor ke depannya. Sehingga, pembentukan nilai karbon menjadi lebih efektif.
"Nanti jika semuanya sudah jalan itu bakal terbentuk seperti itu dan pajak karbon itu sebagai sebuah live report nan jika memang tidak mau apa-apa ya kudu dan itu sebenarnya untuk menjamin playing field kan," jelasnya.
Lantas, pemerintah saat ini tengah merancang beragam perangkat pelaksanaan, khususnya di ranah pengaturan perdagangan emisi di masing-masing sektor. Harapannya, izin tersebut bisa menjadi fondasi dalam penentuan nilai karbon dan juga mendukung penerapan pajak karbon secara bertahap.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]

45 menit yang lalu
3







English (US) ·
Indonesian (ID) ·