Sidang perdana kasus tewasnya personil Polda Kepri di PN Batam diwarnai kericuhan usai pembacaan dakwaan, Kamis (30/7).(MI/Hendri Kremer)
TANGIS dan kemarahan family korban pecah dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan berat nan mengakibatkan tewasnya seorang personil Polda Kepulauan Riau (Kepri). Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/7/2026).
Emosi family memuncak sesaat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa nan juga merupakan personil Polri. Suasana di Ruang Kuma Atmadja sempat memanas ketika sejumlah personil family korban meluapkan kekecewaan mereka secara langsung terhadap para terdakwa.
Tangisan dan teriakan panik mewarnai jalannya persidangan, memaksa petugas keamanan Pengadilan Negeri Batam turun tangan untuk meredam situasi. Berkat kesigapan petugas, kericuhan sukses dikendalikan sehingga persidangan dapat dilanjutkan dan diakhiri dengan tertib.
Empat Polisi Jadi Terdakwa
Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa nan dihadirkan adalah Bripda Arwana Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarisi. Keempatnya didakwa terlibat dalam penganiayaan berat nan merenggut nyawa rekan sejawat mereka di Polda Kepri.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian. Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Arfian menyatakan bahwa para terdakwa didakwa secara pengganti atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat nan mengakibatkan kematian korban.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Hal nan menarik dalam persidangan ini ialah penggunaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal-pasal berlapis.
Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 468 juncto Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis pengadil memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya untuk mempelajari berkas perkara. Persidangan kemudian ditunda dan bakal dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai tahapan pemeriksaan perkara.
Kasus ini mendapat perhatian besar dari publik, terutama rekan-rekan korban dan masyarakat nan memadati ruang sidang sejak pagi hari. Ketegangan nan terjadi mencerminkan besarnya angan family bakal keadilan dalam proses norma nan sedang berjalan. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·