loading...
Ikhwan Fahrojih, Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta. Foto/Dok. SindoNews
Ikhwan Fahrojih
Direktur Eksekutif Pradipta Institute, Jakarta
REVISI Undang-Undang Pemilu merupakan momentum krusial untuk melakukan reformasi sistem politik Indonesia. Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, beragam putusan Mahkamah Konstitusi, serta dinamika kerakyatan nasional menunjukkan bahwa perubahan tidak cukup hanya berkarakter teknis, tetapi juga kudu menyentuh aspek substansial guna memperkuat kualitas kerakyatan konstitusional.
Pembahasan revisi UU Pemilu saat ini juga diarahkan pada sedikitnya sepuluh rumor strategis nan menjadi perhatian beragam kalangan. Pertama, penataan sistem pemilu legislatif. Perdebatan mengenai sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, maupun sistem campuran kudu berorientasi pada dua tujuan utama, ialah meningkatkan kualitas representasi rakyat dan memperkuat kelembagaan partai politik. Sistem nan dipilih kudu bisa menjaga keseimbangan antara kedaulatan pemilih dengan pembenahan lembaga partai.
Kedua, penataan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold). Ambang pemisah perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan kewenangan konstitusional penduduk negara untuk memperoleh representasi politik, namun tetap bisa menciptakan sistem kepartaian nan efektif sehingga pemerintahan lebih stabil.
Ketiga, penyesuaian pengaturan presidential threshold. Setelah beragam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan pencalonan presiden kudu diarahkan untuk menjamin persaingan nan lebih terbuka, adil, dan memberikan kesempatan nan sama bagi seluruh kekuatan politik sesuai prinsip konstitusi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·