Pigai Usul Sertifikat HAM Jadi Syarat Naik Pangkat, Polri Buka Suara

4 hari yang lalu 7

loading...

Polri. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Polri buka bunyi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai agar sertifikat kewenangan asasi manusia (HAM) menjadi syarat untuk kenaikan pangkat bagi personel kepolisian. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa dalam prosedur kenaikan pangkat personil Polri sesuai Perkap Nomor 3/2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara definitif sebagai prasyarat kenaikan pangkat.

"Namun secara substantif, kenaikan pangkat seorang personil Polri ditentukan oleh pemahaman dan penerapan penghormatan nilai-nilai HAM nan secara implisit diwujudkan dalam penilaian SKHP dan penilaian SMK," kata Isir kepada awak media, Jumat (17/7/2026).

Kendati demikian, kata Isir, Polri telah meletakkan fondasi nan semakin kuat dalam penanaman nilai HAM kepada personil Polri melalui kurikulum pendidikan Pengetahuan HAM serta Implementasi HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

Baca juga: Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT

"Kurikulum HAM ini diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan (AKPOL, SIPSS, dan SPN) hingga pendidikan pengembangan (STIK, SESPIMMA, SESPIMMEN, dan SESPIMTI) serta pendidikan kejuruan dan pelatihan," ujar Isir.

Menurut Isir, kebijakan Polri dalam menanamkan nilai-nilai HAM sebagai contoh dapat dilihat dari kurikulum AKPOL nan sejak awal tahun 2000-an, HAM mulai diajarkan secara lebih sistematis sebagai mata kuliah berdikari dengan 2 SKS dalam kurikulum Akademi Kepolisian nan diberikan kepada Taruna pada Semester VI dan Siswa SIPSS.

Selengkapnya