Konferensi Pers Penindakan Bea Cukai Terhadap Pembawaan Narkotika 26 KG Oleh Pilot di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (31/7).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sukses menggagalkan narkoba nan diduga dibawa oleh pilot asal Malaysia di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (31/7/2026). (Dok DJBC)
DJBC berbareng otoritas Bandara Soekarno-Hatta sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan internasional sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sebanyak 25,19 kg nan dikemas dalam 14 balut plastik. (Dok DJBC)
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Bea Cukai telah mengendus adanya upaya penyelundupan dari oknum pilot asal Malaysia pada 29 Juli 2026. (Dok DJBC)
"Beberapa waktu nan lalu, Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta sukses melakukan pencegahan alias pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan dilakukan penegakan pada 29 Juli 2026," kata Djaka dalam konvensi pers, Jumat (31/7/2026). (Dok DJBC)
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan kronologi penegakan penyelundupan narkoba tersebut. Hengky menjelaskan pihaknya melakukan pengawasan atas kehadiran pilot dari Malaysia dengan penerbangan nomor MH-727. (Dok DJBC)

54 menit yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·