Guru piket diantara ruangan kelas nan kosong lantaran penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).(Dok. MI/Susanto)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menegaskan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, berkarakter fleksibel. Satuan pendidikan negeri dan swasta dapat menerapkan PJJ dengan tetap memastikan proses pembelajaran melangkah sesuai rencana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut tidak berkarakter wajib. Sekolah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan.
“Para kepala satuan pendidikan negeri dan swasta dapat melaksanakan pembelajaran jarak jauh pada hari Selasa, 18 Agustus 2026,” kata Nahdiana saat dihubungi Media Indonesia, Senin (17/8)
Menurut dia, penyelenggaraan PJJ tetap kudu memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Dengan demikian, elastisitas tersebut tidak boleh mengurangi sasaran pembelajaran nan telah ditetapkan sekolah.
Sekolah juga diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap penyelenggaraan PJJ.
Jika muncul kendala, satuan pendidikan kudu menyiapkan pengganti pembelajaran dengan berkoordinasi berbareng kepala suku dinas pendidikan dan/atau kepala bagian nan mengampu satuan pendidikan.
Selain itu, komunikasi dengan orang tua alias wali siswa dan penduduk satuan pendidikan kudu dilakukan secara intensif. Langkah itu diperlukan agar penyelenggaraan pembelajaran tetap terpantau dan melangkah efektif.
“Intinya fleksibilitas, tetapi ketercapaian pembelajaran tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Dengan ketentuan tersebut, PJJ pada 18 Agustus bukan tanggungjawab bagi seluruh sekolah. Satuan pendidikan dapat memilih menerapkan pembelajaran jarak jauh dengan tetap memenuhi ketentuan nan telah ditetapkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (H-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·