ARTICLE AD BOX
loading...
PN Jaktim mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan awak media untuk melakukan siaran langsung dalam sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, sidang bakal digelar pada Kamis, 2 Juli 2025.
“Rekan-rekan media nan besok melakukan peliputan, sepanjang persidangan untuk pembacaan dakwaan dan beberapa tahapan diperkenankan agar awak media melakukan peliputan secara live,” kata Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan, Rabu (1/7/2026).
Immanuel menjelaskan, tidak seluruh rangkaian persidangan dapat disiarkan secara langsung. Pembatasan ini merujuk pada ketentuan norma aktivitas pidana nan berlaku.
Baca juga: Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Siaran langsung, kata dia, hanya diperbolehkan pada agenda pembacaan surat dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan putusan sela, pembacaan tuntutan, nota pembelaan (pleidoi), hingga pembacaan putusan akhir. PN Jaktim melarang keras penyiaran langsung pada tahapan pembuktian.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·