loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan piagam Joko Widodo (Jokowi). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan pembacaan dakwaan ulang terhadap terdakwa Tifauziah Tyassuma namalain Dokter Tifa dalam perkara dugaan tuduhan piagam Joko Widodo (Jokowi). Penundaan diundur selama sepekan. Sehingga proses meja hijau diagendakan berjalan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penundaan sidang hari ini alasannya lantaran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati berhalangan datang pada waktu nan sebelumnya ditentukan. "Untuk sidang master Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026," kata Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).
Immanuel menjelaskan argumen penundaan selama sepekan sidang pembacaan dakwaan, lantaran Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang dalam tugas kedinasan. "Hakim ketua majelis berhalangan, sedang mengikuti ujian kedinasan," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar 12 Agustus 2026
Sebelumnya, pelimpahan berkas ini kembali dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi dr. Tifa. Dengan putusan sela tersebut, persidangan tidak bersambung ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun terdakwa.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·