Ilustrasi.(Magnific)
PENGADILAN Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), secara resmi menggugurkan permohonan kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas tiga personil DPRD NTB dalam perkara dugaan gratifikasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam penetapan Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, nan ditandatangani secara elektronik pada 18 Agustus 2026. Permohonan kasasi jaksa dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.
"Menetapkan, menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi syarat formal," bunyi petikan penetapan pengadilan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.
Dengan penetapan ini, pihak pengadilan memastikan bahwa berkas permohonan kasasi tersebut tidak bakal diteruskan alias dikirim ke Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan norma pengadilan merujuk pada Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penetapan serupa juga bertindak bagi dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara nan sama, ialah Indra Jaya Usman dan Hamdan Kasim.
Respons Kejati NTB
Menanggapi gugurnya permohonan kasasi tersebut, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan komentar mendalam. Ia mengaku perlu melaporkan perkembangan ini kepada ketua terlebih dahulu.
"Kita laporkan ke ketua dulu," ujar Harun singkat saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (19/8).
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, Kejati NTB bersikeras mengusulkan kasasi lantaran meyakini ketiga terdakwa bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi mengenai program direktif Gubernur NTB berjulukan Desa Berdaya. Program tersebut menggunakan biaya APBD senilai Rp76 miliar.
Namun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mataram, Rabu (5/8), Majelis Hakim nan diketuai Dewi Santini menjatuhkan vonis bebas kepada Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman namalain Acip. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam putusannya, pengadil juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan duit sitaan sebesar Rp2,6 miliar kepada 15 personil DPRD NTB nan sebelumnya menyerahkan duit tersebut pada tahap penyidikan.
Sebagai informasi, jaksa mendakwa ketiga terdakwa memberikan duit kepada 15 personil majelis untuk memengaruhi peran mereka agar tidak terlibat dalam program Desa Berdaya. Jaksa menuntut ketiganya dengan balasan 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta, tetapi seluruh tuntutan tersebut kandas di tingkat pertama dan sekarang permohonan kasasinya digugurkan oleh pengadilan. (Ant/I-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·