Konferensi pers Polda Jabar.(Dok. Antara)
DIREKTORAT Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sukses membongkar jaringan judi online (online) berskala besar dengan omzet mencapai Rp96 miliar. Praktik terlarangan ini dijalankan melalui sejumlah aplikasi nan menyamarkan sistem taruhan dengan fitur pembelian koin permainan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Fian Yunus, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama empat bulan nan dimulai sejak Maret 2026.
"Pengungkapan ini dilakukan pada tiga letak berbeda, ialah Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso," ujar Fian saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Senin (20/7).
Keterlibatan WNA dan Tersangka DPO
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang tersangka dengan inisial LY, IVA, LH, TOM, TAP, FDM, MR, V, ARP, VADP, dan SNR. Salah satu tersangka utama, LY, merupakan penduduk negara asing (WNA) asal China nan ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur.
Fian menjelaskan bahwa LY berkedudukan sebagai developer aplikasi gambling online tersebut di Indonesia sejak tahun 2023. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial NAL sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga telah melarikan diri ke Vietnam.
Penyitaan Aset Mewah
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, merinci sejumlah peralatan bukti berbobot dahsyat nan disita dari tangan para tersangka. Selain duit tunai senilai Rp2,26 miliar, polisi juga menyita aset berupa:
- Emas batangan seberat 254 gram dan beragam perhiasan.
- Lima unit arloji mewah.
- Deretan kendaraan mewah, termasuk Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.
Polda Jabar saat ini tetap melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya letak operasional lain nan digunakan oleh jaringan ini.
Ancaman Hukuman
Para tersangka sekarang menghadapi jeratan norma berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP. Mereka terancam balasan penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp4 miliar. (Ant/H-3)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·