Polda Jabar Minta Orangtua Larang Anak Keluar Rumah di Atas Jam 9 Malam

1 jam yang lalu 2
Polda Jabar Minta Orangtua Larang Anak Keluar Rumah di Atas Jam 9 Malam Pemusnahan knalpot brong, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (7/8).((MI/ Bayu Anggoro))

KAPOLDA Jawa Barat Irjen. Pipit Rismanto mendorong orangtua agar lebih disiplin dalam memberlakukan jam malam kepada anak-anak. Selain untuk keamanan family mereka sendiri, perihal inipun dinilai efektif untuk meminimalisasi beragam potensi kejahatan.

Hal ini disampaika Kapolda Jabar saat memimpin pemusnahan sejumlah peralatan bukti hasil kejahatan, di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (7/8). Pipit menjelaskan, pihaknya mau mengedepankan kerjasama dalam mengatasi persoalan pidana di wilayahnya, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran orangtua di rumah.

Ia menjelaskan, orangtua kudu memberlakukan jam malam sehingga tidak ada lagi anak-anak nan keluar rumah di malam hari. Upaya mengingatkan ini sudah dilakukannya dengan menyosialisasikan tersebut kepada tokoh masyarakat.

"Kami sedang melaksanakan safari Jumat keliling, bersama-sama dengan tokoh kepercayaan untuk mengingatkan kepada masyarakat, mengingatkan kepada orang tua. Untuk mendorong sering-sering mengingatkan, memberikan pesan-pesan kamtibmas," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya bakal menyiapkan program untuk mendorong partisipasi orangtua agar mau mendisiplinkan anak remajanya. "Jadi kelak kita bakal launching ke depan program orangtua alias wali pemanggil," katanya.

Melalui program itu, diharapkan orangtua lebih terdorong untuk peduli kepada keberadaan anak-anaknya pada malam hari. "Jam-jam nan harusnya istirahat, harusnya belajar, mereka tetap di luar," katanya.

Melalui program itu, kata Pipit, orangtua didorong untuk menghubungi kepolisian alias abdi negara campuran nan disiapkan jika terdapat anak remajanya nan ketika malam hari tidak berada di rumah. "Ada anak remaja nan pada jam-jam tertentu tidak pulang dan tidak belajar, maka kami bakal membantu mencarinya, mengantar ke rumahnya," kata dia.

Bahkan, lanjut Pipit, perihal ini sudah disosialisasikan di sekolah sejak tahun lalu. "Di Jawa Barat itu sejak setahun nan lalu, setiap orangtua nan memasukkan anaknya ke sekolah itu menandatangani perjanjian perjanjian," katanya.

Dalam perjanjian itu, menurutnya orangtua sudah menyepakati agar anak-anaknya tidak keluar di malam hari. "Di dalamnya adalah anaknya tidak boleh keluar rumah lebih dari jam 9 (malam), tidak menggunakan kendaraan bermotor andaikan belum punya surat izin mengemudi, tidak menggunakan knalpot brong, tidak merokok, tidak minum-minuman keras. Itu ada tuh," katanya.

Apabila orangtua tidak mengindahkan peraturan tersebut, menurutnya bakal ada akibat tersendiri. "​Dan konsekuensinya di situ orangtua menandatangani. Apabila melanggar, maka bersedia mengundurkan diri dari sekolahnya. Sudah ada tuh," katanya. (BY/P-3)

Selengkapnya