peralatan bukti peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang(Ist)
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Semarang dengan menangkap seorang laki-laki berinisial HF (35) nan diduga berkedudukan sebagai kurir jaringan narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu seberat bruto sekitar 4,89 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, penangkapan berasal dari info masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan HF pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah kontrakan milik ibunya.
"Hasil interogasi mengungkap tersangka tetap menyimpan sabu di kontrakannya di Kelurahan Sampangan. Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu beserta timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, isolasi, kotak kardus, balut rokok, dan sepeda motor nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika," kata Yos Guntur.
Dari pemeriksaan, HF mengaku baru sekitar sepekan menjadi kurir atas perintah seseorang berinisial K nan sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sebagai imbalan, tersangka menerima bayaran Rp500 ribu nan ditransfer ke rekening pribadinya.
Polda Jateng menegaskan investigasi bakal terus dikembangkan untuk memburu pemasok dan mengungkap jaringan peredaran narkotika nan lebih luas.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto membujuk masyarakat terus berkedudukan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, identitas pelapor bakal dilindungi dan setiap info bakal ditindaklanjuti secara profesional.
Saat ini HF beserta peralatan bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses investigasi dan dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta patokan mengenai nan berlaku. (HT)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·