loading...
Polda Metro Jaya menilai tuntutan tukar rugi sebesar Rp206 juta nan diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak mempunyai dasar norma dan pembuktian nan memadai. Foto: Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Polda Metro Jaya menilai tuntutan tukar rugi sebesar Rp206 juta nan diajukan Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga tidak mempunyai dasar norma dan pembuktian nan memadai. Hal itu disampaikan kuasa norma termohon saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan dipimpin pengadil tunggal I Ketut Darpawan,Kamis (30/7/2026).
Terkait tuntutan tukar rugi tersebut, Polda Metro Jaya menilai klaim nan diajukan Roy Suryo tidak didukung dasar norma maupun perangkat bukti nan memadai. Menurut termohon, kuitansi maupun bukti pembayaran nan diajukan pemohon hanya membuktikan adanya pengeluaran uang.
Bukti tersebut, kata mereka, belum membuktikan seluruh pengeluaran itu merupakan kerugian nan timbul secara langsung akibat tindakan penyidik. Polda Metro Jaya juga menolak klaim kerugian immateriil nan diajukan Roy Suryo.
"Terlebih lagi, tuntutan kerugian immateriil sebesar Rp206.000.000 hanya didasarkan pada penilaian sepihak pemohon tanpa ukuran nan objektif dan terukur," ujar kuasa norma termohon.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·