ARTICLE AD BOX
loading...
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah dinyatakan komplit (P21). Ketiga tersangka tersebut ialah Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah nan sudah dalam tahap penyelesaian proses manajemen sebelum nantinya dilimpahkan alias tahap II.
“Untuk berkas perkara nan klaster nan lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami bakal mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin, Selasa (30/6/2026).
Dengan begitu, untuk Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah kasusnya bakal menyusul tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa nan telah lebih dulu dilimpahkan untuk proses persidangan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo









English (US) ·
Indonesian (ID) ·