Pengacara Hotman Paris(Antara)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menerima laporan polisi nan dilayangkan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap pengacara Hotman Paris atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik pekerjaan wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut telah terregistrasi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/7) malam. Laporan resmi ini diajukan langsung oleh perwakilan pengurus PWI Pusat, Anrico Pasaribu, sebagai respons atas pernyataan kontroversial Hotman di hadapan publik.
Budi menegaskan bahwa interogator bakal segera menjadwalkan agenda pemanggilan terhadap saksi-saksi, pelapor, maupun pihak mengenai guna dimintai keterangan. Pihak kepolisian menjamin seluruh tahapan penyelidikan hingga investigasi bakal melangkah secara profesional, transparan, dan objektif.
"Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses norma bakal dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berasas kebenaran serta perangkat bukti nan sah," kata Budi.
Perkara norma ini bermulai dari beredarnya rekaman video saat Hotman Paris diwawancarai oleh awak media di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7). Dalam rekaman nan kemudian viral di beragam platform media sosial tersebut, terlapor melempar ucapan nan dinilai merendahkan martabat wartawan dengan mempertanyakan kapabilitas intelektual wartawan.
Pernyataan tersebut menyulut reaksi keras dari organisasi pekerjaan lantaran dianggap telah menyinggung serta mencederai kehormatan pers nasional secara luas.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa langkah norma ini diambil guna menjaga muruahh pekerjaan wartawan nan dilindungi undang-undang.
"Kemarin ada peristiwa nan sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung pekerjaan wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat mau melaporkan orang nan menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak nggak'. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas," kata Edison.
Meskipun Hotman telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media sosial pribadinya ,Edison menilai perihal tersebut sebatas formalitas.
"Menilai permohonan maaf terlapor hanya sebatas kebiasaan formalitas dan tidak lahir dari niat jujur nan mendalam," katanya.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·