ARTICLE AD BOX
loading...
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menepis tudingan permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berasas Pasal 32 UU ITE di kasus piagam Presiden ke-7 RI. Joko Widodo alias Jokowi. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Tim Bidkum Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas permohonan praperadilan nan diajukan Roy Suryo soal penetapan tersangkanya berasas Pasal 32 UU ITE di kasus piagam Presiden ke-7 RI. Joko Widodo alias Jokowi. Polda menepis tudingan telah menyelundupkan pasal tersebut guna menjerat Roy Suryo.
"Pemohon mendalikan penerapan pasal 32 ayat 1 UU ITE terhadap pemohon adalah tidak tepat dan diduga merupakan pasal nan diselundupkan. Termohon menolak dalil tersebut lantaran tidak didukung dasar norma nan dapat dipertanggung jawaban dan menyimpang dari pemisah kewenangan praperadilan sebagaimana ditentukan norma aktivitas pidana," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede saat membacakan Jawaban Termohon di persidangan, Senin (13/7/2026).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menyebut jika kubu Roy Suryo bukan pihak berkuasa menentukan alias menyatakan penerapan suatu pasal terhadapnya tidak tepat. Apalagi, mengkualifikasikan adanya penyelundupan pasal- tanpa sistem pembuktian material di persidangan pokok.
"Permintaan pemohon agar Praperadilan menilai ketepatan penerapan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE terhadapnya berada di luar kompetensi Praperadilan," jelas Tim Bidkum Polda Metro.
Baca juga: Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro menerangkan, sejatinya persangkaan pasal 31 ayat 1 UU ITE tersebut sudah muncul sejak awal laporan piagam Jokowi nan dilakukan oleh Jokowi di SPKT Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 silam. Maka itu, dalil kubu Roy Suryo selaku pemohon nan mempersoalkan penerapan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak berdasar hukum, berada di luar ruang lingkup kewenangan praperadilan sehingga patut ditolak seluruhnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·