ARTICLE AD BOX
Polda NTT Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di 4 kabupaten.(Dok Humas Polda NTT)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan peredaran rokok ilegal di empat kabupaten, ialah Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 9.271 balut alias 185.420 batang rokok beragam merek nan diduga diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan legalitas.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berasas Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan. Tim menyasar sejumlah gerai dan toko nan diduga menjual rokok tanpa legalitas perizinan perdagangan.
Operasi lapangan dipimpin IPTU Muhammad Yuzakky berbareng personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat usaha. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan para pedagang memperoleh rokok tersebut dari seorang sales nan berasal dari Kabupaten Manggarai Barat.
Dari operasi itu, polisi mengamankan 9.271 balut alias 185.420 batang rokok nan diduga tidak dilengkapi izin legalitas perdagangan. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.910 balut merek MANRY, 3.861 balut merek HAS DJAYA, serta 3.500 balut merek HUMER dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polda NTT dalam melindungi masyarakat sekaligus menciptakan suasana perdagangan nan sehat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peredaran peralatan nan tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran norma nan berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku upaya nan alim aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT bakal terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap corak pelanggaran di bagian perdagangan," ujar Hans di Mapolda NTT, Selasa (14/7).
Menurut Hans, interogator juga telah berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan proses penegakan norma melangkah optimal sekaligus menelusuri asal-usul dan jalur pengedaran rokok nan diduga tidak mempunyai legalitas tersebut.
"Kami bakal terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur pengedaran serta pihak-pihak nan bertanggung jawab atas peredaran rokok nan diduga tidak mempunyai legalitas tersebut. Penegakan norma dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan nan berlaku," tegasnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, interogator menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan nan mengatur tanggungjawab pelaku upaya mempunyai perizinan di bagian perdagangan.
Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rokok maupun produk lainnya dengan memastikan peralatan nan dibeli berasal dari jalur pengedaran resmi dan memenuhi ketentuan nan berlaku.
"Kami membujuk masyarakat menjadi konsumen nan pandai dengan membeli produk nan mempunyai legalitas. Apabila menemukan dugaan peredaran peralatan terlarangan alias aktivitas perdagangan nan mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian alias lembaga mengenai agar dapat segera ditindaklanjuti. Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan suasana perdagangan nan sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen," katanya. (PO/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·