Polda Sumbar menangkap 21 orang promotor gambling online di tiga letak di Padang.(MI/Yose Hendra)
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat membongkar jaringan penyebar tautan judi online dengan mengamankan 21 orang tersangka. Operasi serentak ini dilakukan di tiga letak berbeda di Kota Padang pada Jumat (24/7/2026) awal hari.
Tim Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyergapan di area Surau Gadang (Kecamatan Nanggalo), Kurao Siteba, dan Parak Laweh. Dalam operasi tersebut, petugas menyita peralatan bukti berupa 31 unit telepon genggam dan satu unit laptop nan digunakan untuk mempromosikan situs perjudian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengungkapkan bahwa ke-21 orang nan ditangkap berkedudukan sebagai promotor. Mereka bekerja menyebarluaskan tautan akses gambling melalui beragam platform digital untuk menarik pemain baru.
“Mereka diduga menawarkan alias memberikan kesempatan bermain gambling dengan langkah menyebarluaskan tautan nan mengandung muatan pertaruhan dan menjadikannya sebagai mata pencaharian,” ujar Kombes Andry Kurniawan, Senin (27/7).
Saat ini, interogator tengah melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat elektronik nan disita. Langkah ini bermaksud untuk menelusuri jejak komunikasi, aktivitas akun, hingga aliran transaksi finansial guna mengungkap jaringan nan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya koordinator alias perekrut.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan gambling online merupakan prioritas utama penegakan norma siber. Penindakan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelola situs, promotor, hingga pihak-pihak nan mengambil untung finansial dari aktivitas terlarangan tersebut.
Para tersangka sekarang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun alias denda kategori VI. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·