Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.( ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakpus)
SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penculikan terhadap atlet golf Jesslyn Wijaya. Keputusan tersebut diambil setelah interogator menyimpulkan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa nan dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan saat ini interogator tengah menjadwalkan gelar perkara untuk meresmikan penghentian proses norma tersebut.
"Iya dihentikan. Kami sedang menjadwalkan gelar perkara untuk penghentian penyelidikan," kata Roby saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (4/7).
Roby menegaskan hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa peristiwa nan semula dilaporkan sebagai dugaan penculikan murni bukan tindak pidana.
"Iya, bukan penculikan," ujarnya.
Ia menjelaskan interogator telah meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, termasuk Jesslyn dan pelapor, sehingga rangkaian pemeriksaan dinilai sudah tuntas. Rampungnya pemeriksaan ini sekaligus menandai berakhirnya penanganan perkara tersebut.
"Sudah, semuanya sudah dimintai keterangan. Selesai," ujarnya.
Kasus ini bermulai saat Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan dari rekan korban berinisial NA. Dalam laporan itu, Jesslyn diduga dibawa paksa oleh sejumlah orang dari sebuah restoran di area Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada 13 Juli 2026.
Namun, kebenaran penyelidikan menunjukkan perihal sebaliknya. Polisi menemukan kebenaran bahwa Jesslyn telah meninggalkan Indonesia pada 14 Juli 2026 berbareng ibu dan bibinya menuju Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum melanjutkan perjalanan ke Bangkok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan keterangan para pihak, interogator menyimpulkan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana penculikan sehingga proses penyelidikan resmi dihentikan.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·