Tangkapan layar bentrok nan terjadi di area Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).(ANTARA/Instagram @balewartawanjakpus10.)
POLISI memeriksa secara intensif tiga orang berinisial S, T, dan U nan ditangkap mengenai bentrok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (26/7). Penyidik juga memeriksa intensif terhadap sejumlah orang nan ditangkap dengan menerapkan sistem pengelompokan (klastering) berasas tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan guna memetakan kronologi serta peran setiap perseorangan nan terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut.
"Kalau untuk peristiwa itu secara keseluruhan kami melakukan pengamanan pemeriksaan secara intensif itu sejumlah kurang lebih 15 orang. Namun untuk klastering dalam peristiwa-peristiwa, kami beda-bedakan," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (27/7).
Selain menginterogasi belasan orang nan diamankan, Reynold menambahkan bahwa tim interogator juga menggali keterangan dari para saksi serta penduduk nan menjadi korban di letak kejadian.
Fokus pendalaman mencakup tindak pidana perusakan aset warga, termasuk gerobak milik pelaku upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) nan imbas bentrokan, serta dugaan tindakan penganiayaan bentuk terhadap penduduk sekitar.
Proses investigasi hingga sekarang tetap terus bergulir guna membongkar secara utuh pemicu utama bentrok sekaligus mengidentifikasi kontribusi tindak pidana masing-masing pihak berasas kesiapan perangkat bukti nan sah.
"Mana korban ataupun nan patut diduga sebagai pelaku, tentunya itu kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Reynold.
(Ant/P-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·