ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Dilansir CNN Indonesia, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan.
"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, kerabat DR nan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, nan diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok saat konvensi pers, Sabtu (11/7/2026).
"Kemudian kita juga sudah menetapkan kerabat FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," kata Totok,
Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan norma oleh pegawai negeri alias oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan alias tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU alias nan sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.
Sementara itu, berasas laporan detiknews, inisial DR nan ditetapkan tersangka oleh merupakan pihak swasta berjulukan Don Ritto. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi nan diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok
Dua tersangka ini dikenakan pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian duit nan diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan alias Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 alias pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·