ARTICLE AD BOX
loading...
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono. Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak hanya menyoroti rekam jejak kariernya di Korps Adhyaksa, tetapi juga pendapat hukumnya nan selama ini menekankan pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memulihkan kerugian korban dan negara. Pemikiran tersebut menjadi perhatian saat Rudi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan (Profesor HC) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada 15 November 2025.
Dalam pidato ilmiahnya kala itu, dia mengangkat tema urgensi perampasan aset milik terpidana sebagai instrumen untuk memperkuat sistem restitusi bagi korban tindak pidana. Menurut Rudi, orientasi penegakan norma di Indonesia selama ini tetap didominasi pada penghukuman pelaku, sementara aspek pemulihan kerugian korban belum melangkah optimal.
Ia mengungkapkan, berasas info Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode Januari hingga September 2025, terdapat 3.948 korban nan mengusulkan restitusi. Namun, tingkat keberhasilan pembayaran restitusi hanya sekitar 10 persen dari total nilai kerugian nan telah dihitung.
Baca juga: Profil Rudi Margono nan Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rudi menilai ada banyak problematika norma dalam untuk melaksanakan restitusi. Problematika tersebut antara lain secara normatif restitusi tidak diatur secara detil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Maka terkesan para penegak norma tidak ada tanggungjawab dalam memperjuangkan hak-hak korban dalam mengupayakan restitusi walaupun sebenarnya sudah diatur dalam UU materiil,” menjadi salah satu pokok pemikiran nan disampaikan Rudi dalam orasi ilmiahnya, dikutip dari laman resmi Kejaksaan RI, Sabtu (11/7/2026).









English (US) ·
Indonesian (ID) ·