Polisi Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban Rp1,2 Miliar di Bengkulu

13 jam yang lalu 5
Polisi Tangkap Dua Pelaku Gembos Ban Rp1,2 Miliar di Bengkulu Modus gembos ban dan pecah kaca di Jakarta(Dok. Carmudi)

TIM Subdit Resmob Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan bermodus gembos ban dan pecah kaca nan menggasak duit tunai Rp1,2 miliar di Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi mengamankan satu tersangka lainnya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka ditangkap di area Bandar Raya, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, pada Jumat (24/7) awal hari. Keduanya diidentifikasi sebagai M namalain Men (35) nan bekerja sebagai penyelenggara pemecah kaca, dan M namalain Marwan (51) nan berkedudukan sebagai joki motor.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban berinisial FB pada Selasa (9/6) lalu. Setelah mengambil duit tunai Rp1,2 miliar dari bank, korban mendapati ban mobilnya bocor dan berakhir di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III, Kalideres. Saat korban lengah mengganti ban, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas berisi duit tersebut.

"Saat korban sedang mengganti ban di bengkel, para pelaku langsung bertindak memecahkan kaca tengah sebelah kanan mobil korban dan menggasak tas berisi duit tunai Rp1,2 miliar," ujar Resa dilansir dari Antara, Rabu (29/7).

Polisi sukses melacak keberadaan pelaku melalui kajian rekaman CCTV dan pencarian IT. Selain menangkap tersangka, petugas menyita peralatan bukti berupa rekaman CCTV di letak kejadian serta tiga unit telepon seluler milik para pelaku.

Sebelum penangkapan di Bengkulu, polisi telah lebih dulu meringkus tersangka berinisial SA (53) di Cileungsi, Bogor, pada Rabu (17/6). Hingga saat ini, pihak kepolisian tetap memburu dua pelaku lainnya nan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial D dan H.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Ant/Z-10)

Selengkapnya