Barang bukti hasil rekaman CCTV nan diamankan polisi.(MI)
JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) nan terjadi di area parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku berinisial RR, 23, ditangkap di kediamannya di area Teluknaga tanpa perlawanan.
Kapolsek Teluknaga Ajun Komisaris Kevin Hotlando menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan korban, Axel Purba Akbar. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 miliknya saat sedang diparkir di letak tersebut pada 11 Juni 2026.
"Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Hasil analisa memungkinkan petugas mengidentifikasi pelaku. Pelaku berikut peralatan bukti sepeda motor kami amankan di rumahnya di wilayah Teluknaga," ujar Kevin, Jumat (17/7).
Modus Tukar Pelat dan Kartu Akses
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap modus operandi nan cukup rapi. Pelaku membawa kabur motor korban dengan langkah menukar pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain nan berada di letak ke kendaraan nan sudah diincarnya.
Setelah menukar identitas kendaraan, pelaku merusak kunci kontak motor sasaran. Begitu mesin menyala, pelaku membawa keluar sepeda motor tersebut menggunakan kartu akses parkir hasil curian/tukar, sehingga tidak memicu kecurigaan petugas keamanan di gerbang keluar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa satu sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta beberapa peralatan bukti elektronik nan memperkuat penyidikan. Atas perbuatannya, RR sekarang ditahan di Polsek Teluknaga dan dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian sepeda motor.
Kejadian Berulang di Lokasi nan Sama
Pihak kepolisian mencatat bahwa kejadian serupa pernah terjadi di letak nan sama pada 22 Juni 2026. Saat itu, seorang pelaku sukses membawa kabur Honda CB150R dengan modus operandi nan identik sebelum akhirnya diringkus oleh jejeran Polsek Teluknaga.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmennya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan curanmor nan meresahkan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan sistem pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan. "Masyarakat diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan melalui Bhabinkamtibmas alias jasa darurat Polri 110 nan tersedia 24 jam," pungkasnya. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·