Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG 3 Kg di Banyumas, Ratusan Tabung Disita

13 jam yang lalu 3
Polisi Ungkap Praktik Ilegal Pengoplosan LPG 3 Kg di Banyumas, Ratusan Tabung Disita Polresta Banyumas Bongkar Pengoplosan Elpiji Subsidi(MI/Lilik Darmawan)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke tabung Bright Gas berukuran 5,5 kg dan 12 kg. 

Praktik terlarangan nan diduga telah berjalan selama sekitar enam bulan itu menghasilkan untung hingga Rp10 juta-Rp12 juta setiap bulan.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P Silalahi mengatakan pelaku berinisial ACY, 38, penduduk Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap di rumahnya nan juga difungsikan sebagai pangkalan LPG Public Service Obligation (PSO) pada Kamis (16/7).

"Tersangka memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg, lampau menjualnya kembali untuk memperoleh untung pribadi," kata Petrus pada Selasa (21/7).

Dari hasil penyelidikan diketahui ACY merupakan pengelola harian pangkalan LPG PSO nan beraksi sejak Februari 2024. Namun, tindakan pengoplosan dilakukan tanpa sepengetahuan pemasok maupun pemilik pangkalan nan tetap mempunyai hubungan family dengan tersangka.

Menurut Petrus, pelaku mempelajari teknik pemindahan isi tabung secara otodidak melalui video di media sosial sejak Januari 2026. Dengan modal sekitar Rp2 juta, dia membeli tabung kosong ukuran 12 kg dan 5,5 kg serta merakit sendiri perangkat pemindah gas berbahan besi.

Untuk memperoleh tambahan tabung LPG subsidi di luar kuota pangkalan, pelaku membeli tabung LPG 3 kg dari sejumlah pedagang gas keliling dengan nilai Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung. Para pedagang tersebut tidak mengetahui tabung nan dijual bakal digunakan untuk praktik pengoplosan.

Dalam menjalankan aksinya, isi tabung LPG subsidi dipindahkan ke tabung Bright Gas menggunakan perangkat rakitan. Setelah itu tabung didinginkan dengan es batu, ditimbang agar sesuai standar berat, lampau dipasangi segel plastik tiruan sehingga menyerupai produk resmi.

Kapolresta menyebut dalam sekali proses pelaku bisa memindahkan isi 40-60 tabung LPG subsidi menjadi sekitar 10-15 tabung Bright Gas ukuran 12 kg.

Tabung hasil pengoplosan dijual Rp210 ribu untuk ukuran 12 kg dan Rp110 ribu untuk ukuran 5,5 kg. Dari setiap tabung nan terjual, pelaku memperoleh untung sekitar Rp130 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk tabung 5,5 kg.

"Keuntungan nan diperoleh rata-rata mencapai Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan. Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta merenovasi rumah," ujar Petrus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG beragam ukuran, delapan perangkat suntik gas rakitan, ribuan segel plastik palsu, timbangan digital, duit tunai Rp3,43 juta nan diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon seluler nan digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Aris Irmi mengapresiasi keberhasilan Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut.

Menurut dia, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara dan mengganggu pengedaran kepada masyarakat nan berhak, tetapi juga membahayakan keselamatan lantaran proses pemindahan gas dilakukan menggunakan peralatan nan tidak memenuhi standar.

"Kami mengimbau masyarakat membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi agar memperoleh nilai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu per tabung. Untuk Bright Gas, konsumen juga diminta memastikan keaslian produk melalui QR Code nan tertera pada tabung serta segera melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Call Center 135 alias kepada abdi negara penegak hukum,"kata dia. (LD)

Selengkapnya