Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Accra Ghana resmi menjatuhkan balasan 20 tahun penjara kepada politisi senior partai oposisi sekaligus pengusaha terkemuka, Bernard Antwi Boasiako, alias nan terkenal disapa Chairman Wontumi. Vonis berat ini dijatuhkan setelah dia dan perusahaannya, Akonta Mining Limited, terbukti bersalah melanggar undang-undang pertambangan nasional mengenai aktivitas penambangan emas terlarangan di Samreboi, Ghana barat.
Dalam amar putusannya Senin, sebagaimana dikutip dari BBC International Kamis (23/7/2026), pengadilan menyatakan Ketua Regional Ashanti dari Partai Patriotik Baru (NPP) tersebut terbukti mengalihkan kewenangan penambangan mineral tanpa persetujuan menteri serta memfasilitasi penambangan emas tanpa izin. Hakim Audrey Kocuvie-Tay menemukan kebenaran bahwa Boasiako mengizinkan dua individu, Henry Okum dan Michael Gyedu Ayisi, untuk menambang emas di area konsesi perusahaannya tanpa mengantongi izin resmi dari menteri pertanahan dan sumber daya alam.
Selain balasan penjara 20 tahun, Boasiako dijatuhi denda sebesar 120.000 cedi Ghana (Rp 198 juta). Sementara perusahaannya, Akonta Mining, dikenakan denda terpisah sebesar 180.000 cedi Ghana (Rp 277 juta).
"Terdakwa dengan sengaja mengizinkan penambangan emas dan merupakan 'pemegang kewenangan mineral de facto nan sebenarnya' dari perusahaan tersebut," tegas Hakim Audrey Kocuvie-Tay saat menolak pembelaan Boasiako dalam persidangan.
Selama proses persidangan, Boasiako membantah seluruh dakwaan dan bergeming bahwa salah satu penambang tersebut sebenarnya hanya diberi kewenangan untuk merehabilitasi lahan terdegradasi dengan menanam pohon kelapa.
Vonis terhadap Boasiako ini menjadi preseden sejarah baru lantaran menandai pertama kalinya seorang pejabat politik senior dijatuhi balasan penjara sejak Ghana meluncurkan operasi pembersihan penambangan terlarangan secara nasional nyaris satu dasawarsa lalu. Sebelumnya pada tahun 2023, penduduk negara China berjulukan Aisha Huang nan dijuluki "Ratu Galamsey" hanya dijatuhi balasan 4,5 tahun penjara atas kasus penambangan terlarangan serupa.
Keputusan pengadilan tersebut langsung memicu kemarahan dari partai oposisi NPP nan mengecam vonis pengadil sebagai corak "pemenjaraan politik" dan menegaskan bakal mengusulkan banding resmi atas vonis serta balasan nan dijatuhkan. Pihak NPP menuding pemerintah berkuasa melakukan penuntutan selektif hanya untuk menciptakan pencitraan semata di tengah publik.
"Tidak ada pembenaran atas putusan tersebut lantaran pengadil jelas-jelas mengabaikan bukti nyata nan membebaskan Wontumi," tegas Sekretaris Jenderal NPP Justin Frimpong Kodua.
Di sisi lain, aktivis lingkungan dan pengacara Ghana, Oliver Barker-Vormawor, menyambut positif vonis persidangan tersebut dan menyebutnya sebagai momen krusial menuju penegakan keadilan.
Barker-Vormawor sendiri merupakan salah satu dari 50 demonstran nan sempat ditangkap pada September 2024 saat menggelar tindakan protes anti-galamsey di Accra-ketika NPP tetap memegang tampuk pemerintahan-sebelum akhirnya dibebaskan dan tuduhannya dicabut usai Partai Kongres Demokratik Nasional kembali berkuasa pada Januari 2025.
"Bayangkan 3.000 penambang terlarangan (galamseyers) lainnya menjalani balasan 20 tahun penjara. Itu bakal menunjukkan seberapa serius kita," tulis Oliver Barker-Vormawor melalui unggahan akun FB pribadinya.
Ghana sejatinya merupakan produsen emas terkemuka di Benua Afrika, namun maraknya praktik penambangan skala mini terlarangan (galamsey) telah mencemari porsi signifikan aliran sungai dengan bahan kimia rawan seperti merkuri dan sianida, serta merusak lahan pertanian hingga area rimba lindung.
Ancaman kerusakan lingkungan nan kian parah ini terus memicu gelombang protes dari masyarakat nan menuntut pengembalian keadilan, integritas, dan akuntabilitas tata kelola lingkungan di Ghana.
(tps/sef)
Addsource on Google

2 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·