Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, 10 Paket Narkoba Disembunyikan dalam Potongan Bambu

1 jam yang lalu 4
Polres Berau Tangkap Pengedar Sabu, 10 Paket Narkoba Disembunyikan dalam Potongan Bambu Barang bukti sabu dan lainnya nan diamankan polisi dari tangan tersangka MH pengedar di Sambakungan Berau(Doc Polres Berau)

SEORANG laki-laki pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berinisial MH (38), pada Selasa (4/8) sore sekitar pukul 16.40 Wita, sukses dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Berau dari tangan tersangka polisi mengamankan 10 paket sabu-sabu siap edar.

Kapolres Berau AKB Ridho Tri Putranto melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto didampingi Kasi Humas AKP Suradi, kepada Media Indonesia, Rabu (4/8), menyatakan, Polres Berau kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. 

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini bermulai saat diterimanya laporan dan info dari masyarakat Kampung Sambakungan, nan mengaku resah lantaran terjadi dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah mereka.

"Menindaklanjuti laporan warga, langsung direspon oleh personel Satresnarkoba dengan bergerak melakukan penyelidikan di letak itu. Dan ekitar pukul 16.40 Wita petugas sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial MH, adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di rumah tersangka sendiri," ujar Agus.

Selain mengamankan tersangka, lanjutnya, petugas kemudian melalukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan oleh penduduk sekitar TKP. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah peralatan bukti nan menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, diantaranya 10 paket sabu-sabu nan disembunyikan dalam potongan bambu.

“Adapun peralatan bukti nan sukses disita petugas dari tangan tersangka yakni, 10 paket mini diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,88 gram, satu balut sedang plastik pembungkus, delapan bundel plastik klip sedang, satu pangkas sedotan sendok sabu, satu pangkas bambu dan dua unit telepon handphone,” urainya.

Saat ini, katanya,  tersangka MH beserta seluruh peralatan bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses pemeriksaan serta investigasi lebih lanjut dengan sangkakan tindak pidana narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, alias Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

”Tersangka ini diancam pidana penjara seumur hidup, alias 5 hingga 20 tahun,” pungkas Agus. (EM)

Selengkapnya