Pekerja melakukan penutupan salah satu titik u-turn terlarangan , letak terjadinya kecelakaan lampau lintas di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu nan sebabkan 12 orang meninggal dunia(MI/Nurul Hidayah)
POLRES Indramayu menutup putaran kendaraan alias u-turn terlarangan di pantura Indramayu. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lampau lintas dibalik penutupan u-turn terlarangan tersebut.
“Kami melakukan penutupan U-Turn alias putaran kendaraan mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Subang,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat (17/7).
Panjang jalan di pantura Indramayu mencapai sekitar 68 kilometer. Untuk penutupan u-turn ilegal, Polres Indramayu bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Indramayu.
Dijelaskan Fajar, di sepanjang jalur pantura Indramayu terdapat 220 u-turn. Namun dari jumlah tersebut u-turn legal jumlahnya hanya 79 titik sedangkan u-turn terlarangan jumlahnya lebih banyak ialah tersebar di 141 titik.
“141 u turn terlarangan itu kita lakukan penutupan secara permanen,” tutur Fajar.
Selanjutnya penutupan u-turn ini bakal disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk bisa menjaga dan tidak membongkar u-turn alias median jalan nan sudah ditutup.
“Kami berambisi masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lampau lintas dibalik penutupan U-Turn terlarangan tersebut. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila melakukan pengerusakan, bakal kita kenakan pidana,” tegas Fajar.
Penutupan u-turn salah satunya dilakukan di u-turn nan ada di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Lokasi tersebut merupakan TKP kecelakaan maut nan menewaskan 12 orang pada Minggu (12/7) lalu.
Penutupan u-turn dilakukan secara permanen dengan menggunakan beton dan semen. Pekerja nan melakukan penutupan u-turn itu mendapat penjagaan abdi negara kepolisian nan mengatur lampau lintas kendaraan agar tidak tersendat. (UL/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·