Polres Indramayu Tutup Permanen U-Turn Ilegal di Pantura

4 hari yang lalu 7
Polres Indramayu Tutup Permanen U-Turn Ilegal di Pantura Pekerja melakukan penutupan salah satu titik u-turn terlarangan , letak terjadinya kecelakaan lampau lintas di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu nan sebabkan 12 orang meninggal dunia(MI/Nurul Hidayah)

POLRES Indramayu menutup putaran kendaraan alias u-turn terlarangan di pantura Indramayu. Masyarakat diharapkan bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lampau lintas dibalik penutupan u-turn terlarangan tersebut. 

“Kami melakukan penutupan U-Turn alias putaran kendaraan mulai dari perbatasan dengan Kabupaten Subang,” tutur Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Jumat (17/7). 

Panjang jalan di pantura Indramayu mencapai sekitar 68 kilometer. Untuk penutupan u-turn ilegal, Polres Indramayu bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan dan Pemkab Indramayu. 

Dijelaskan Fajar, di sepanjang  jalur pantura Indramayu terdapat  220 u-turn. Namun dari jumlah tersebut u-turn legal jumlahnya hanya 79 titik sedangkan u-turn terlarangan jumlahnya lebih banyak ialah tersebar di 141 titik. 

“141 u turn terlarangan itu kita lakukan penutupan secara permanen,” tutur Fajar. 

Selanjutnya penutupan u-turn ini bakal disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk bisa menjaga dan tidak membongkar u-turn alias median jalan nan sudah ditutup. 

“Kami berambisi masyarakat bisa memahami dan mengerti tentang keselamatan lampau lintas dibalik penutupan U-Turn terlarangan tersebut. Langkah ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Apabila melakukan pengerusakan, bakal kita kenakan pidana,” tegas Fajar. 

Penutupan u-turn salah satunya dilakukan di u-turn nan ada di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener. Lokasi tersebut merupakan TKP kecelakaan maut nan menewaskan 12 orang pada Minggu (12/7) lalu.

Penutupan u-turn dilakukan secara permanen dengan menggunakan beton dan semen. Pekerja nan melakukan penutupan u-turn itu mendapat penjagaan abdi negara kepolisian nan mengatur lampau lintas kendaraan agar tidak tersendat. (UL/E-4)

Selengkapnya