Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Padang Gelugur

1 jam yang lalu 2
Polres Pasaman Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Padang Gelugur peralatan bukti(MI/Yose Hendra)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatra Barat, menangkap dua orang laki-laki berinisial J (33) dan AR (30) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja.

Kedua tersangka dicokok di sebuah rumah di area Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat nan resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pasar Inpres Tapus. Warga berinisial J namalain Jun diduga kuat berkedudukan sebagai penjual narkotika jenis shabu dan ganja.

Menindaklanjuti info tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman nan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu, 19 Juli 2026, petugas bergerak sigap dan menggerebek kediaman tersangka J, di mana kedua tersangka sukses diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti nan Diamankan

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah peralatan bukti nan diduga mengenai dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 paket sedang shabu dalam plastik klip bening,  1 paket mini shabu dalam plastik klip bening, 1 buah kaca pirek berisi sisa pakai shabu.

Sementara itu, petugas juga menyita Narkotika Jenis Ganja sebanyak 7 paket terbungkus plastik cerah (ditandai nomor 1 sampai 7), 1 paket ganja terbungkus plastik klip bening.

Tidak itu saja, petugas juga menyita Alat Pendukung dan Barang Bukti Lain berupa 1 set perangkat hisap shabu (bong) dan 1 buah mancis, 1 buah sampulsurat bubble warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik dan 2 pak plastik klip cerah ukuran kecil, 1 unit telepon genggam merek Poco hitam berisi dua kartu SIM, serta Uang tunai hasil penjualan senilai Rp250.000 (terdiri dari pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp20.000 lima lembar).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana narkotika golongan I (baik jenis bukan tanaman/shabu maupun dalam corak tanaman/ganja).

Penyidik mengenakan ketentuan norma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lebih Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (YH)

Selengkapnya