Polresta Cirebon Tangkap 4 Orang dan Sita Ribuan Obat Terlarang

1 jam yang lalu 3
Polresta Cirebon Tangkap 4 Orang dan Sita Ribuan Obat Terlarang Polresta Cirebon menyita ribuan butir obat terlarang dari 4 tersangka.(MI/NURUL HIDAYAH)

POLRESTA Cirebon menyita ribuan butir obat keras siap edar. Sebanyak 4 orang ditangkap dan sekarang tetap dalam proses penyelidikan.

Polresta Cirebon melakukan penyergapan di sebuah rumah di  Kecamatan Susukan, Senin (3/8) sekitar  pukul 13.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 80 butir pil Tramadol nan disembunyikan secara unik di dalam bohlam lampu, duit tunai Rp600.000 hasil penjualan, serta satu unit ponsel.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Y mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang pemasok berinisial MAP. Petugas Bergerak sigap melakukan pengembangan. Pada pukul 14.00 WIB petugas langsung menggerebek kediaman MAP, 28, nan juga berada di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Dari letak kedua ini, petugas membongkar tempat penyimpanan peralatan haram petugas menyita 1.400 butir Tramadol, 1.506 butir Trihexyphenidyl, duit tunai Rp400.000, dua unit ponsel, serta dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram nan disembunyikan dalam kotak perhiasan merah.

Tersangka MAP mengaku memperoleh pasokan obat dari seorang bandar berinisial J nan sekarang tetap dalam pengembangan

Tak berakhir di situ, penyisiran dilanjutkan ke wilayah Kecamatan Weru pada sore harinya. Sekira pukul 16.45 WIB, petugas meringkus AJ di rumahnya nan berada di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Polisi juga menyita peralatan bukti berupa 62 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, duit tunai Rp55.000, serta dua balut jejak rokok nan dijadikan wadah penyimpanan.

Tersangka AJ mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pengedar di wilayah Plered. Merespons keterangan tersebut, petugas langsung bergerak sigap ke letak sasaran. Pada pukul 17.45 WIB, petugas membekuk RR, 27, di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Dari tangan RR, petugas menyita 273 butir Trihexyphenidyl, 33 tablet Tramadol, duit tunai Rp200.000 hasil transaksi, satu unit ponsel.

Tersangka RR membeberkan bahwa pasokan obat keras nan dijualnya diperoleh dari seorang penyuplai berinisial R nan sekarang juga masuk dalam perburuan petugas


KOMITMEN KEPOLISIAN


Kapolresta Cirebon Kombes Imara Utama, menjelaskan bahwa operasi penindakan serentak ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas nan beredar secara ilegal.

"Polresta Cirebon tidak bakal memberikan ruang mobilitas sedikit pun bagi para pelaku nan nekat merusak kesehatan dan masa depan penduduk dengan mengedarkan narkoba maupun obat keras tanpa izin. Kami bakal terus mengejar seluruh jaringan penyuplai hingga ke akar-akarnya," tandasnya, Rabu (5/8).

Atas perbuatannya, tersangka AJ, Y, dan RR dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman balasan penjara maksimal 12 tahun.

Sementara tersangka MAP dijerat dengan pasal berlapis mengenai pengedaran obat keras terbatas serta kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Selengkapnya