Pelaku pemalak nan ditangkap Polresta Karawang dalam dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Karawang.(MI/Reza Sunarya)
SATRESKRIM Polresta Karawang mengungkap kasus begal di Jalan Cilutung, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku sukses diamankan, sementara dua pelaku lainnya tetap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sigap Unit Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Karawang.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta kajian info dan info di lapangan, petugas sukses mengidentifikasi para pelaku hingga akhirnya melakukan penangkapan secara bertahap.
Peristiwa pemalak terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Korban diketahui berjulukan Romli, seorang pekerja harian lepas, saat itu tengah berangkat bekerja menuju Karawang Timur menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Saat melintas di Jalan Cilutung, korban dihadang oleh sekelompok pelaku nan datang menggunakan beberapa sepeda motor sebelum salah seorang pelaku menakut-nakuti menggunakan senjata tajam dan merampas kendaraan beserta barang-barang berbobot milik korban.
Selain membawa kabur sepeda motor Honda Beat, para pelaku juga mengambil dompet nan berisi KTP, NPWP, kartu ATM, STNK, serta telepon genggam milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.",kata Kapolresta Karawang, Rabu (29/7).
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas sukses mengamankan pelaku pertama, Bayu Pangestu Hermawan, pada Senin, 27 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di wilayah Karawang Barat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam tindakan pemalak tersebut sehingga interogator langsung melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya nan terlibat.
Masih pada hari nan sama, petugas kembali sukses menangkap Oktariandi Maulana Putra di kediamannya di Kecamatan Jayakerta. Selanjutnya, pada Selasa awal hari, petugas mengamankan Warta nan diduga berkedudukan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan.
Sementara itu, dua pelaku lainnya nan berinisial Oman dan Badar sukses melarikan diri dan sekarang tetap dalam pengejaran Tim Resmob Satreskrim Polresta Karawang.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan peralatan bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah nan digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu pucuk pistol mainan nan dipakai pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Adapun peralatan bukti nan tetap dalam pencarian meliputi satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban nan diduga telah beranjak tangan setelah dijual oleh pelaku.
Kapolresta menegaskan bakal terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku nan tetap buron sekaligus menelusuri keberadaan peralatan bukti nan belum ditemukan. (RZ)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·