Ilustrasi(Antara)
POLRESTA Yogyakarta menetapkan lagi lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak nan terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dengan penambahan ini, sekarang telah ada 32 tersangka.
Kanit PP (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Selasa mengatakan lima tersangka baru ini terdiri dari dua pembimbing TK, dua pengasuh dan seorang bagian kerumahtanggaan.
"Penetapan lima tersangka tambahan ini dilakukan setelah interogator melakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan perangkat bukti nan berangkaian dengan kasus kekerasan anak di tempat pengasuhan anak itu," ujarnya.
Namun, sejauh ini Apri belum bersedia membeberkan identitas dari lima tersangka tambahan tersebut lantaran tetap menunggu rilis resmi dari pimpinan.
"Kalau penetapan tersangka kemarin hari Jumat (24/7) setelah pada hari Kamis (23/7) dilakukan gelar perkara," ujarnya.
Penyidik, ujarnya, menetapkan dua dua orang pengasuh serta satu orang bagian rumah tangga lantaran diduga turut melakukan tindakan kekerasan terhadap anak-anak nan diasuh di daycare tersebut.
Dalam kasus ini pada 25 April lalu, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka kemudian beberapa hari berikutnya menetapkan lagi 14 tersangka dan terakhir lima tersangka, sehingga keseluruhannya menjadi 32 tersangka. Sedangkan jumlah korban terdata 157 orang. (AU/E-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·