Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar

1 hari yang lalu 3

loading...

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi. Foto: SindoNews TV

JAKARTA - Polri mengungkap empat temuan penyimpangan di kasus dugaan korupsi akomodasi pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN batu bara periode 2019-2020. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, temuan pertama adalah, proses due diligence dan kajian akibat tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

"Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal perihal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," kata Yusuf dalam bertemu pers, Senin (20/7/2026).

Kemudian, kata Yusuf, nan kedua adalah, arsip invoice dan arsip pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.

"Ketiga, pengawasan terhadap sistem cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan agunan tidak terpenuhi," ujar Yusuf.

Lalu, keempat, pada pencairan tahap akhir, diduga dilakukan rekayasa rekening surat kabar (bank statement) agar seolah-olah saldo rekening agunan tetap mencukupi. Dokumen nan diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan biaya berikutnya.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," ucapnya.

Baca juga: Mensesneg Minta Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Prabowo

Selengkapnya