Polri Beberkan Rincian Uji Keaslian Emas dan Dolar yang Disita dalam Kasus Febrie Adriansyah

4 hari yang lalu 11
Polri Beberkan Rincian Uji Keaslian Emas dan Dolar nan Disita dalam Kasus Febrie Adriansyah Konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7/2026).(MI/Rahmatul Fajri)

POLDA Metro Jaya membeberkan hasil uji laboratorium dan verifikasi bentuk terhadap seluruh peralatan bukti berupa duit tunai dan puluhan kilogram emas batangan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, rangkaian pemeriksaan bentuk maupun laboratorium ini melibatkan lembaga otoritas finansial nasional hingga lembaga keamanan federal Amerika Serikat.

Berdasarkan hasil pengetesan resmi nan keluar berjenjang hingga Jumat (17/7), peralatan bukti berupa duit tunai Rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai total nominal Rp6.059.506.200 dinyatakan original berasas surat resmi Bank Indonesia (BI) Nomor 28/8/BPU tertanggal 14 Juli 2026.

Selain duit domestik, peralatan bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram dikonfirmasi mempunyai kadar kemurnian 23 karat merujuk pada surat hasil pemeriksaan PT Pegadaian (Persero) Nomor 271/00016.002006 tertanggal 14 Juli 2026.

Untuk mata duit asing, duit tunai senilai US$6.370.921 dinyatakan sebagai mata duit sah dan original oleh lembaga keamanan federal Amerika Serikat, United States Secret Service (USSS), melalui surat resmi tertanggal 16 Juli 2026.

Sementara itu, peralatan bukti berupa duit tunai senilai S$16.068.804 juga dinyatakan original berasas Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Nomor LAB 4675/DUF 2026 tertanggal 17 Juli 2026.

Budi menjelaskan, pengumuman perincian laboratorium ini disampaikan ke publik sebagai corak keterbukaan dan akuntabilitas kerja sama antara Polri dan Korps Adhyaksa dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

"Ini juga sebagai bentuk transparansi Kejagung dengan Polri, serta sinergitas dan kerjasama untuk kita sama-sama menyampaikan bahwa hasil penyerahan perkara lanjutan nan dilaksanakan hari ini artinya tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari interogator joint investigasi sudah kita serahkan secara resmi ke Kejagung," kata Budi di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7).

Budi mengatakan dengan rampungnya uji forensik dan penyerahan seluruh peralatan bukti berbobot ratusan miliar rupiah tersebut, kelanjutan proses kasus sekarang sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah investigasi (Sprindik) baru mengenai kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun dalam perkara ini, pihak swasta berjulukan Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa publikasi ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara nan sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Adapun tiga klaster kasus besar nan sekarang menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN nan sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU mengenai pengelolaan finansial di PT ASABRI. (E-4)

Selengkapnya