loading...
Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon meminta pengadil tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah mengenai sah tidaknya penyitaan. Foto: Sindonews
JAKARTA - Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya selaku Termohon meminta pengadil tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengenai sah tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.
"Menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan alias setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Febrie Adriansyah Bakal Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan, Itu Hak Tersangka
Dalam petitum jawabannya, Polri meminta pengadil tunggal praperadilan menolak praperadilan nan diajukan Febrie seluruhnya dan menyatakan permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan praperadilan.
Lalu, menyatakan menerima seluruh jawaban Termohon dan menyatakan surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie adalah sah secara hukum.
"Menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima sepanjang mempersoalkan materi pembuktian pokok perkara serta meminta pembatalan tindakan norma nan belum dilakukan dan alias berada di luar objek konkret praperadilan," kata Tim Hukum Polri.
Diketahui, dalam petitum praperadilannya kubu Febrie meminta pengadil tunggal praperadilan menyatakan penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU tidak sah secara hukum. Begitu juga tentang surat penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
(jon)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·