loading...
Tim Hukum Polri tegaskan pencekalan terhadap eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah demi kepentingan investigasi kasus dugaan korupsi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Polri menegaskan pencekalan alias larangan sementara terhadap tersangka alias terdakwa keluar wilayah Indonesia, dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU dilakukan untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 141 KUHAP. Begitu juga pencekalan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Syarat mengenai subjek nan dapat dikenai larangan keluar wilayah Indonesia telah terpenuhi. Dalam surat permohonan pencegahan tanggal 11 Juli 2026 secara tegas dicantumkan bahwa pencegahan dimohonkan dalam kepentingan penyidikan," ujar Tim Hukum Polri di persidangan, Rabu (19/8/2026).
Polri dalam jawabannya mengatakan, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026, sementara permohonan pencegahan baru diajukan pada 11 Juli 2026. Pencegahan itu dilakukan sesuai syarat subjek pengajuan pencegahan Febrie nan telah terpenuhi.
Baca juga: Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
"Dengan demikian tindakan pencegahan bukan tindakan ekstra prosedural, bukan tindakan administratif nan dilakukan secara sewenang-wenang dan bukan pula suatu corak penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan, melainkan instrumen norma aktivitas pidana nan secara definitif dibenarkan oleh undang-undang," tutur Polri.
Polri juga menegaskan, pencegahan terhadap Febrie tidak dilakukan secara sewenang-wenang alias hanya lantaran status Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka belaka. Sebabnya, pencegahan dilakukan untuk kepentingan investigasi dan pencegahan terhadap Febrie merupakan upaya paksa nan dibenarkan secara tegas oleh KUHAP.
"Karena terdapat kekhawatiran tersangka bakal melarikan diri ke luar negeri dan alias untuk mengantisipasi andaikan tersangka telah berada di tempat pemeriksaan imigrasi untuk keluar wilayah Indonesia. Pemohon membangun dalil seolah-olah tindakan pencegahan dilakukan secara otomatis hanya lantaran pemohon memperoleh status tersangka," katanya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·