Polri Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara

1 hari yang lalu 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri baru saja mengumumkan penahanan dua tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi pemberian akomodasi pembiayaan pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara pada periode 2019-2020.

Kasus tersebut melibatkan penyimpangan akomodasi invoice financing dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) nan diperkirakan merugikan finansial negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, kedua tersangka tersebut adalah inisial IT sebagai Investment Manager PT PPA dan inisial FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS.

Penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan komplit alias P21 setelah melalui proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para interogator telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah nan pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan nan kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Selain kedua tersangka tersebut, pihaknya menetapkan Direktur PT BAS berinisial FH sebagai tersangka, namun FH saat ini sudah berstatus narapidana di Lapas Salemba dalam perkara lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, total biaya nan dicairkan dalam proyek ini mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan, meskipun akomodasi awal nan diberikan hanya sebesar Rp 50 miliar.

"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan kajian akibat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan," jelasnya.

Pihaknya juga menemukan kebenaran bahwa arsip invoice dan info pendukung lainnya tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dijadikan dasar pencairan dana. Bahkan, pada tahap akhir, para tersangka diduga melakukan rekayasa rekening surat kabar agar seolah-olah saldo agunan tetap mencukupi padahal kenyataannya tidak tersedia.

"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," tegasnya.

Ahmad memaparkan, berasas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp 38,9 miliar. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata nan timbul akibat proses pembiayaan nan tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) internal perusahaan pelat merah tersebut.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian finansial negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar 38,9 miliar rupiah," tambahnya.

Sebagai upaya pemulihan aset, pihaknya telah menyita sejumlah tanah dan gedung milik para tersangka nan tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, hingga Sidoarjo. Estimasi nilai aset nan disita mencapai Rp 14,4 miliar sebagai bagian dari langkah asset recovery untuk mengembalikan kerugian negara.

"Kami menegaskan bahwa setiap orang mempunyai tingkatan ataupun kedudukan nan sama di muka hukum, maka siapa pun terlibat bakal dapat disidik," tandasnya.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya