Jakarta, CNBC Indonesia - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PT PLN Batu Bara mengenai akomodasi pembiayaan invoice financing periode 2019-2020.
Penahanan ini dilakukan setelah interogator mengungkap modus manipulasi arsip dan pengabaian prosedur verifikasi nan merugikan finansial negara hingga Rp 38,9 miliar.
Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa tersangka nan ditahan adalah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PT PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Ia menegaskan penahanan tersebut merupakan salah satu proses penegakan norma setelah berkas perkara dinyatakan komplit alias P21.
"Dalam perkara ini, Kortas Tipidkor Polri, para interogator telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, ialah nan pertama Saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dan nan kedua adalah Saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna," papar Ahmad dalam Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Lantas, gimana modusnya?
Kombes Pol Ahmad Yusuf menjelaskan, modus kasus tersebut bermulai dari pemberian akomodasi pembiayaan senilai Rp 50 miliar nan dalam pelaksanaannya justru cair hingga Rp 67,31 miliar melalui 8 kali pencairan.
Pihaknya menemukan kebenaran bahwa proses kajian akibat tidak dijalankan dan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara sengaja diabaikan oleh para tersangka.
"Penyidik menemukan adanya serangkaian penyimpangan mendasar, antara lain: pertama, proses due diligence dan kajian akibat tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal-hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA," ungkapnya.
"Kemudian kedua, arsip invoice dan arsip pendukung tidak diverifikasi keabsahannya, namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana," ucapnya.
"Yang ketiga, pengawasan terhadap sistem cash collateral diabaikan, sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan agunan tidak terpenuhi," ujarnya.
"Kemudian keempat, pada pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening surat kabar alias bank statement agar seolah-olah saldo rekening agunan tetap mencukupi padahal kenyataannya tidak. Dokumen nan diduga dipalsukan tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan biaya berikutnya," ujarnya.
"Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan nan diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berangkaian sehingga mengakibatkan biaya negara dicairkan tanpa dasar nan sah," imbuhnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38,9 miliar. Pihaknya telah melakukan penyitaan aset tanah dan gedung milik tersangka senilai Rp 14,4 miliar di beberapa wilayah seperti Medan, Bekasi, hingga Samarinda sebagai upaya pemulihan aset.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian finansial negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian finansial negara sebesar 38,9 miliar rupiah," tandasnya.
(wia)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·