Polsek Melak Kubar Bekuk Seorang Pengedar di Muara Pahu, Amankan 19 Paket Sabu

1 jam yang lalu 2
Polsek Melak Kubar Bekuk Seorang Pengedar di Muara Pahu, Amankan 19 Paket Sabu Barang bukti sabu dan HP milik tersangka S namalain Adi(Dok. Humas Polres Kubar)

SEORANG laki-laki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial S namalain Adi (38) penduduk Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tak berkutik dibekuk Unit Reskrim Polsek Melak, Kubar, polisi juga mengamankan 19 paket sabu siap edar dari tangan pelaku. 

Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan melalui Kapolsek Melak IPTU Rinto Christianto Simanjuntak didampingi Kasihumas Polres Kubar Ipda Sukoco, Rabu (22/7) mengatakan, pengungkapan dugaan kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah norma Polsek Melak ini, dilakukan dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026.

“Penangkapan terhadap S namalain Adi itu, terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita, ketika tersangka berada d rumah kosnya, tepatnya di Jalan Moh. Hatta RT. 19 Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kubar,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan berbareng Ketua RT dan warga, lanjutnya, petugas menemukan satu kotak nan dilakban coklat berisi kotak rokok merek Marlboro. Ketika diperiksa rupanya di dalamnya terdapat 19 paket sabu.

”Petugas menemukan 19 paket sabu dengan rincian, 10 paket balut plastikkecil, delapan balut paket sedang, dan satu paket besar bertuliskan nomor 12,” sebut Kapolsek.

Selain itu, tambah Rinto, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa catatan penjualan, gunting, lakban, dua bilah potongan sedotan, duit tunai Rp200 ribu, tas selempang, dan satu unit handphone merek Oppo.

Dari hasil interogasi, tersangka S mengakui jika peralatan haram itu diperolehnya dari tersangkan lain nan sekarang tetap dalam buruan polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kubar.
Tersangka juga mengaku, menjual dengan bayaran Rp50 ribu per paket dan mendapat cuma-cuma satu paket setiap penjualan 10 paket. Saat ini tersangka dan seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mako Polsek Melak untuk proses investigasi lebih lanjut. 

“Atas tindakan tersangka ini, kami menyangkakan  Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Rinto.(H-2)

Selengkapnya