Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Kasus Korupsi LPEI.(MI/Muhammad Ghifari A)
MANTAN Direktur Pelaksana III Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Basuki Setyadi, menegaskan bahwa Letter of Undertaking (LOU) dalam akomodasi pembiayaan bukan merupakan agunan pembayaran utang. Hal tersebut disampaikan Basuki saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi pemberian akomodasi pembiayaan LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/7).
Basuki menjelaskan bahwa LOU hanya berfaedah sebagai pernyataan kesediaan pihak penerbit untuk membantu penyelesaian tanggungjawab jika debitur mengalami kandas bayar alias wanprestasi. Menurutnya, arsip tersebut lebih berkarakter sebagai corak kesadaran (awareness) dari pihak penerbit.
"Penerbit LOU merupakan satu awareness bahwa dia mengetahui PT Tebo menikmati akomodasi dari LPEI. Apabila terjadi wanprestasi, maka penerbit bertanggung jawab membantu cara-cara melakukan pembayaran," ujar Basuki di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, support nan dimaksud dapat berupa dorongan kepada debitur agar segera melunasi tanggungjawab alias upaya lain untuk menyelesaikan pinjaman. Basuki menegaskan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa arsip tersebut murni berupa surat pernyataan, bukan agunan keuangan.
Dalam persidangan, jaksa juga mendalami hubungan antara PT Tebo Indah dengan PT MPU selaku penerbit LOU. Namun, Basuki mengaku tidak mengetahui apakah kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan hubungan alias hubungan tertentu dalam pemberian akomodasi pembiayaan tersebut.
Terkait penggunaan dokumen, jaksa mempertanyakan apakah satu LOU dapat digunakan untuk beberapa Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) nan berbeda, seperti MAP 003, MAP 072, dan MAP 117. Basuki menjawab bahwa secara umum LOU berkarakter spesifik untuk satu akomodasi tertentu.
"Biasanya di dalam LOU disebutkan secara spesifik penggunaan daripada LOU itu untuk siapa," pungkasnya.
Keterangan Basuki ini menjadi bagian dari agenda pemeriksaan saksi mantan pejabat LPEI dalam kasus dugaan korupsi akomodasi pembiayaan kepada PT Tebo Indah nan tengah diusut oleh kejaksaan. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·