Positif Narkoba, Pilot Malaysia Ternyata Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta

4 jam yang lalu 14
Positif Narkoba, Pilot Malaysia Ternyata Sudah 3 Kali Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Jakarta Ilustrasi .(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kronologi penangkapan seorang pilot penduduk negara asing (WNA) nan diduga menjadi kurir ekstasi seberat 25 kilogram menuju Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan nan diterima di Jakarta, Jumat (31/7), mengatakan bahwa pilot tersebut berinisial MSBO dan merupakan WN Malaysia. Tersangka sukses ditangkap pada Selasa (28/7).

Eko menjelaskan, penangkapan tersangka bermulai saat petugas Bea Cukai Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, melakukan x-ray peralatan bagasi penumpang internasional. Lalu, petugas memandang salah satu koper mencurigakan nan kemudian diambil oleh pemiliknya, ialah MSBO.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan bentuk terhadap koper. Hasilnya, ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 balut besar dan satu balut paket narkotika jenis sabu.

“Jumlah total peralatan bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram (25 kilogram),” kata Eko.

Dari hasil interogasi tim campuran Bea Cukai dengan Subdit II Direktorat Tipidnarkoba Bareskrim Polri, diketahui bahwa MSBO disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan hadiah bayaran sebesar 50.000 ringgit.

"Sampai di Jakarta, tersangka kelak bakal diarahkan oleh seseorang nan diduga berdomisili di Malaysia, bahwa bakal ada orang nan bakal ambil ke hotel," ungkap Eko.

PEMERIKSAAN URINE
Selain itu, dari pemeriksaan mendalam diketahui pula bahwa MSBO bukan pertama kali melakukan tindakan nekat ini. Pria nan berprofesi sebagai pilot tersebut tercatat sudah tiga kali menyelundupkan narkoba.

Aksi pertamanya adalah membawa sabu ke Sabah, Malaysia. Kemudian pada tindakan kedua, dia sukses membawa sabu sebanyak 7 kilogram ke Jakarta. Pada aksinya nan ketiga, dia mencoba membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta hingga akhirnya sukses dibekuk oleh petugas.

Eko juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina (sabu), positif MDMA (ekstasi/inex), dan kokaina.

Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap investigasi dan tersangka sekarang ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ant/P-2)

Selengkapnya