ilustrasi Sekda Aceh dipecat Prabowo.(MI)
PRESIDEN Prabowo Subianto memberhentikan M Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, pemberhentian tersebut tertuang dalam keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi saat dikonfirmasi, di Banda Aceh, Minggu (23/8) membenarkan keputusan tersebut berasas info nan diterima dari Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
"Saya sudah bertanya ke Gubernur, beliau menyampaikan memang demikian (Sekda diberhentikan Presiden)," kata Nurlis Effendi.
Berdasarkan surat Kementerian Sekretariat Negara RI nan disampaikan kepada Gubernur Aceh tertanggal 22 Agustus 2026. Pemberhentian M Nasir tertuang dalam Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, ditetapkan pada 21 Agustus 2026.
"Memberhentikan dengan hormat Sdr. M. Nasir, S.IP., MPA., NIP 197402072001121001, Pembina Utama Muda (IV/c), dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam kedudukan baru, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku kedudukan tersebut," bunyi Keppres itu.
Terkait pengganti M Nasir, kata Nurlis, berasas info nan diterima dari Gubernur Aceh sudah ada nama baru, tetapi belum dapat disampaikan hari ini. “Benar, memang seperti itu. Penggantinya juga sudah ada, kelak kita umumkan,” ujarnya.
Nurlis menambahkan, Gubernur Aceh menyatakan pergantian tersebut hanya sebagai corak penyegaran saja, dan tidak ada masalah nan melatarbelakangi sebelumnya.
“Tidak ada masalah apa-apa. Pak Nasir juga selama ini sudah menjalankan tugasnya sebagai Sekda Aceh dengan baik. Gubernur mengucapkan berterima kasih telah membantunya,” demikian Nurlis Effendi. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·