Prabowo Kritik Standar Ganda Pengkritik MBG, Singgung soal Transfer Pricing

1 hari yang lalu 7
Prabowo Kritik Standar Ganda Pengkritik MBG, Singgung soal Transfer Pricing Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap pihak-pihak nan menuding program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai corak pemborosan anggaran. Prabowo mempertanyakan kenapa praktik kebocoran ekonomi nan jauh lebih besar, seperti transfer pricing dan under-invoicing, justru minim mendapat sorotan dari para pakar.

"Memberi makan untuk anak-anak Indonesia, untuk ibu-ibu hamil, untuk orang-orang lansia, dianggap pemborosan. Tetapi ribuan triliun nan menguap, nan pergi dari bumi Indonesia tiap tahun selama 34 tahun, tidak ada komentar. Tidak ada master nan protes," ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7).

Presiden menjelaskan bahwa praktik transfer pricing dan under-invoicing merupakan manipulasi nan dilakukan perusahaan untuk menggeser untung ke negara dengan tarif pajak rendah. Tindakan ini bermaksud meminimalkan beban pajak grup usaha, namun sangat merugikan negara lantaran hilangnya potensi penerimaan pajak dan bea masuk nan signifikan.

Di sisi lain, Prabowo menyayangkan narasi negatif nan diarahkan pada program MBG. Ia menyebut ada pihak nan memprediksi ekonomi bakal kolaps hingga nilai tukar Rupiah melemah akibat program tersebut.

"Tetapi kita mau memberi makan kepada anak-anak nan jelas-jelas minimal seperempat anak-anak kita stunting. Sebagian besar juga banyak nan tidak makan di sekolah. Kita dituduh pemborosan, kita dibilang ekonomi mau kolaps, nilai saham bakal ambruk, mata duit bakal melemah," tegasnya.

Prabowo mengungkapkan bahwa info mengenai kebocoran ekonomi melalui pemalsuan laporan perdagangan dan penyelundupan tersebut berasal dari beragam lembaga internasional, bukan disusun secara sepihak oleh pemerintah.

Pemerintah, lanjut Presiden, tetap meyakini bahwa program MBG adalah bagian dari petunjuk konstitusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menegaskan kebijakan ekonomi nasional berdasarkan pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, nan mewajibkan negara mengelola perekonomian untuk kemakmuran rakyat serta memelihara fakir miskin dan anak terlantar.

Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna pertengahan tahun nan berfaedah sebagai forum pertimbangan keahlian Kabinet Merah Putih, menjelang pidato kenegaraan Presiden pada Agustus 2026 mendatang. (Ant/H-3)

Selengkapnya